Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan tersangka suap APBD Kebumen itu akan diperpanjang selama 30 hari kedepan guna menyelesaikan berkas perkara penyidikan.
"Hari ini, kamis (17/5), dilakukan perpanjangan penahan yang kedua selama 30 hari dimulai tanggal 20 Mei 2018 sampai dengan 18 Juni 2018 untuk tersangka MYF," ujarnya kepada wartawan, Kamis (17/5).
Selain Muhammad, penyidik KPK dalam kasus ini menetapkan dua tersangka lainnya yakni Hojin Anshori dan Komisaris PT.KAK, Khayub Muhammad Lutfi pada Selasa (23/01).
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Muhammad dan Hojin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara dalam kasus penerimaan gratifikasi, keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf B UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Atas perbuatan memberikan uang suap dan gratifikasi, Khayub disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
[dem]
BERITA TERKAIT: