Peradi: Teroris Tak Pernah Tidur

Ajak Kapolri Diskusi Terorisme

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 10 Mei 2018, 22:49 WIB
Peradi: Teroris Tak Pernah Tidur
Ilustrasi/Net
rmol news logo Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengapresiasi keberhasilan pemerintah dan pihak kepolisian merebut kembali Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, yang sempat dikuasai para teroris selama 40 jam.

Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) RBA Cabang Jakarta Pusat menjelaskan, apresiasi terlebih disampaikan lantaran para teroris dilumpuhkan tanpa menimbulkan korban.

"Kita juga prihatin atas jatuhnya lima korban tewas di pihak polisi. Ke depan, kita minta polisi tak pernah ragu memberantas terorisme,” ungkap dia di Jakarta, Kamis (10/5).

Ketua Peradi RBA Cabang Jakarta Barat Berry Sidabutar menambahkan, sempat dikuasainya Mako Brimob oleh para napi teroris membuktikan bahwa teroris tak pernah lengah.

"Mereka selalu siaga mengintai polisi dan kita semua. Sel-sel teroris selalu bekerja dan tak pernah tidur, apalagi mati,” jelasnya.

TM Mangunsong juga menyesalkan sikap para pegiat hak asasi manusia (HAM) yang selalu membela teroris saat penangkapan.

"Teriakan mereka sangat kencang ketika membela HAM teroris. Padahal, teroris tak kenal HAM. Kini, ketika lima polisi terbunuh oleh teroris, di mana suara mereka? Mestinya HAM dari perspektif korban dan calon korban dikedepankan, bukan HAM dari perspektif teroris,” tuturnya.

Sampai akhir 2017, sedikitnya ada 120 anggota Polri menjadi korban aksi teror. 40 orang di antaranya meninggal dunia, dan kini ditambah 5 lagi yang tewas.

Jumlah teroris dari tahun ke tahun juga terus meningkat. Catatan TM Simangunsong, Polri menangkap sedikitnya 172 teroris sepanjang 2017, atau meningkat dibandingkan tahun 2016 sebanyak 163 orang, dan tahun 2015 sebanyak 73 orang.

"Lebih dari 3 ribu warga sipil menjadi korban teror. Kalau sudah begini, apakah bijak bila kita terlalu menonjolkan HAM teroris, sedangkan mereka tak kenal HAM, dengan membunuh warga sipil yang tak berdosa?” tanyanya.

"Terorisme adalah bentuk pelanggaran HAM berat yang melanggar hak hidup. Maka untuk memberantasnya harus dilakukan dengan extraordinary approach (pendekatan luar biasa),” sambung TM Mangunsong.

Selaku advokat, Mangunsong,  Berry dan Peradi akan selalu mendukung dan berada di belakang Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror dalam memberantas terorisme.

"Termasuk menghadapi secara hukum gugatan pihak-pihak yang menyudutkan Polri dalam memberantas terorisme,” cetus Mangunsong.

Peradi juga akan meminta waktu bertemu Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius dan Kepala Densus 88 Irjen M Syafii untuk berdiskusi tentang langkah-langkah ke depan dalam pemberantasan terorisme secara komprehensif.

"Intinya, polisi tak boleh ragu karena payung hukum dalam pemberantasan terorisme sudah jelas, yakni UU No 15 Tahun 2003. Jangan takut dengan isu HAM. Peradi dan para advokat mendukung penuh langkah Polri memberantas terorisme sampai ke akar-akarnya,” tandasnya. [sam]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA