PEMILIHAN DGS BI

HMI: Bongkar Sponsor Utama Cek Pelawat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Mei 2018, 20:08 WIB
HMI: Bongkar Sponsor Utama Cek Pelawat
Foto: RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk membuka kembali kasus suap cek pelawat untuk pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Ketua Umum Badan Koordinasi (Badko) HMI Jabodetabeka-Banten, Arief Wicaksana menegaskan, KPK hingga kini belum mengungkap siapa sponsor utama atau penyandang dana kasus suap cek pelawat tersebut.

"Kami minta KPK dalam waktu 2 x 24 jam dapat mengusut penyandang dana atau bandar suap cek pelawat. Jika dalam waktu yang kami minta tidak dipenuhi maka kami akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (4/5).

Arief datang ke gedung KPK bersama sejumlah aktivis HMI. Mereka menggelar aksi damai di depan gedung lembaga antirasuah.

Arief menegaskan, banyak fakta yang terungkap dalam persidangan soal sponsor cek pelawat. Sayangnya, fakta-fakta tersebut dikesampingkan oleh para penyidik KPK.

"Cek yang diberikan untuk para anggota DPR RI itu, dibeli oleh salah satu bank dari Bank International Indonesia. Tapi kenapa sampai sekarang tidak diusut KPK," tandasnya.

Dalam perkara ini, mantan DGS BI, Miranda Goeltom diputus bersalah dengan kekuatan hukum tetap oleh MA, 25 April 2013 dengan pidana penjara selama 3 tahun. Adapun Miranda merupakan terpidana terakhir dalam perkara suap cek pelawat ini.

Dalam kasus ini KPK telah menjerat banyak anggota DPR. Mulai dari politisi senior PDI-P Panda Nababan, hingga politisi Partai Golkar yang juga mantan Kepala Bappenas, Paskah Suzeta.

Miranda dituduh terlibat kasus penyuapan terhadap belasan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 dengan 480 cek pelawat senilai Rp24 miliar melalui Nunun Nurbaeti yang sempat buron sebelum dipidana. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA