KPK Pelajari Pelan-Pelan 10 Calon Tersangka Century

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 04 Mei 2018, 17:05 WIB
KPK Pelajari Pelan-Pelan 10 Calon Tersangka Century
Saut Situmorang/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses hukum terhadap megaskandal dana talangan Bank Century Rp 6,7 triliun terus berjalan.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan lembaga anti rasuah akan mempelajari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang meminta untuk menetapkan sejumlah nama sebagai tersangka baru dalam kasus Bank Century. Salah satunya mantan Wakil Presiden Boediono.

"Yang Century masih jalan, kita lihat pelan-pelan timnya masih mempelajari putusannya," ujarnya usai membuka acara konser musik sekaligus peluncuran album kompilasi 'Perangi Korupsi: KPKITUKITA' di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/5).

Lebih lanjut Saut menjelaskan tim penyidik memerlukan banyak waktu untuk mempelajari 10 nama yang direkomendasikan oleh pengadilan untuk ditetapkan tersangka Century.

"Perlu waktu lah siapa-siapa itu 10 orang itu, harus dipelajari pelan-pelan ya," tukasnya.

KPK diperintahkan untuk mentersangkakan beberapa orang dalam kasus Bank Century tersebut diantaranya Boediono, Muliaman D. Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawannya sebagaimana tertera dalam dakwaan Budi Mulya. Perintah itu tertulis dalam surat putusan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Maki).

Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom selaku Deputi Gubernur Senior BI, Siti Chalimah Fadjriah selaku Deputi Gubernur bidang VI Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah, S Budi Rochadi (sudah meninggal dunia) selaku Deputi Gubernur bidang VII Sistem Pembayaran dan Pengedaran Uang BPR dan Perkreditan, Robert Tantular, serta Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,39 miliar dalam pemberian FPJP untuk Bank Century.

Budi Mulya juga didakwa bersama-sama sejumlah petinggi BI lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 6,76 triliun saat menetapkan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA