"Untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp 5 miliar sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," ujar Jurubicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (4/5)
Sesuai putusan hakim, menurut Febri, mantan ketua umum Partai Golkar itu telah membayar denda Rp 500 juta dan biaya perkara Rp 7.500.
Setya Novanto akan resmi menyusul kedua terpidana kasus KTP-el lainnya yakni Irman dan Sugiharto di Lapas Sukamiskin, Bandung pada siang ini.
Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti 7,3 juta dolar AS dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Jika menggunakan kurs rupiah tahun 2010, totalnya sekitar Rp 66 miliar. Jaksa KPK maupun Setnov tidak melakukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor Jakarta ini.
[wid]
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
BERITA TERKAIT: