Terkait kasus suap yang melibatkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut tersebut, pada hari ini (Kamis, 3/5), penyidik KPK memeriksa dua anggota DPR, yakni Fadli Nurzal dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Rooslynda Marpaung dari Fraksi Demokrat.
Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyebutkan, Fadli dan Rooslynda yang merupakan mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka M. Yusuf Siregar.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi bagi MYS," ujarnya kepada wartawan.
Selain mereka berdua penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tujuh orang lainnya yang masih aktif sebagai anggota DPRD Sumut.
Mereka adalah Sopar Siburian, Analisman Zalukhu, Sonny Firdaus, Pasiruddin Daulay, Restu Kurniawan Sarumaha, Washington Pane, dan Abu Bokar Tambak.
Ketujuhnya merupakan tersangka dalam kasus ini.
Sejumlah 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka diduga menerima suap Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.
Dalam kasus ini, puluhan anggota dewan itu disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana.
[wid]