KPK Tak Setuju Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 02 Mei 2018, 21:55 WIB
KPK Tak Setuju Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak setuju Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

"Untuk menghundari adanya konflik kepentingan dalam penggunaan wewenang atau posisi, maka kami mengimbau agar pada pimpinan instansi tidak mengizinkan para pegawainya untuk menggunakan fasilitas dinas," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (2/5).

Pemberian izin menggunakan mobil dinas saat mudik lebaran diwacanakan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Febri mengingatkan KPK sudah membuat surat edaran pada tahun 2016 yang lalu yang salah satu poinnya adalah menghindari konflik kepentingan penggunaan wewenang atau posisi.

Febri beralasan imbauan tersebut berdasarkan prinsip dasar, dimana sebagai aparat yang dipekerjakan oleh negara harus dapat membedakan mana fasilitas pribadi, fasilitas negara maupun fasilitas dinas.

Ia menambahkan komisi anti rasuah tidak akan berkompromi maupun mentolerir wacana Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) itu.

"Karena prinsip dasarnya adalah digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas. Ini satu hal mendasar kalau bicara soal pencegahan korupsi, kita tidak bisa kompromi dan mentolerir hal seperti ini," tukasnya.

Wacana penggunaan kendaraan dinas untuk pulang kampung oleh ASN disampaikan oleh Menpan-RB, Asman Abnur pada Senin kemarin (30/4). Pada saat itu Asman menyebut penggunaan kendaraan milik negara dimungkinkan untuk digunakan dalam kegiatan mudik dengan syarat tidak ada biaya kantor atau uang negara yang digunakan.

Ia juga mengaku sedang menyusun aturan yang akan memayungi teknis rencana itu. Asman juga berjanji keputusan akan dikeluarkan sebelum Lebaran tiba pada pertengahan Juni mendatang.[dem]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA