Forum Ahli Waris Pulau Pari yang merupakan bagian keluarga dari pemilik lahan itu pun mengadukan hal ini pada Ombudsman Republik Indonesia.
Sebelumnya Ombudsman juga sempat mengeluarkan surat Laporan Akhir Hasil Penyelidikan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara melakukan maladministrasi.
"Kita ingin menyampaikan saja bahwa kita ini ahli waris. Cucu dari pemilik lahan dulu. Kami dari keluarga Asnawi memiliki lahan hampir 5 hektar di Pulau Pari. Kami dari ahli waris merasa keberatan kalau lahan kami yang sudah kami jual kepada salah satu PT kini diaku oleh sebagian warga di Pulau Pari," kata Koordinator Forum Ahli Waris Slamet Husnaeni di Kantor Ombudsman, Jakarta, Senin (30/4).
Dia menegaskan, tanah itu sudah resmi dijual saat para leluhur mereka masih hidup. Dari hasil penjualan tanah itu, orang-orang tua mereka bahkan sempat menggunakannya untuk ibadah haji.
"Dan sekarang mereka sudah pada meninggal. Sudah di alam Barzah," tegasnya.
Klaim sebagian warga itu, lanjut Slamet, jelas merugikan warga yang sudah pasti sebagai ahli waris ini. Apalagi, kelompok yang mengklaim tanah itu milik warga ini pun melakukan intimidasi terhadap Ahli waris yang masih bertahan di sana.
"Seperti ingin membakar rumah kami, meneror, bahkan mereka akan mengusir kami dari Pulau Pari karena mereka memiliki LAHP dari Ombudsman. Jadi mereka seakan sudah menang dan mereka yang merasa sudah menempati lahan 20 tahun adalah yang memiliki tanah, ini kan merupakan suatu hal yang keliru," jelasnya.
Slamet menambahkan, kedatangan kali ini juga untuk menjelaskan kronologi kejadian ini pada pejabat Ombudsman, juga agar tidak lagi mendesak BPN mengukur ulang tanah milik salah satu perusahaan.
"Karena terus terang saya sebagai ahli waris dari Forum Ahli Waris ini merasa resah dan tidak nyaman untuk kondisi tanah yang dulunya punya kakek, nenek kami sekarang kok kondisinya seperti ini," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: