Lagi, Dokter Bantah Pernyataan Fredrich Soal Luka Novanto

Perkara Menghalangi Penyidikan E-KTP

Jumat, 27 April 2018, 10:20 WIB
Lagi, Dokter Bantah Pernyataan Fredrich Soal Luka Novanto
Foto/Net
rmol news logo Dokter spesialis jantung dan pembuluh darah Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RS MPH) Mohammad Toyibi tak menemukan benjol sebe­sar bakpao saat memeriksa Setya Novanto.

"Kata beliau (Fredrich) lu­kanya (Novanto) parah sekali, sehingga di kepalanya ada benjolan sebesar bakpao," kata Toyibi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi perkara Fredrich Yunadi.

Toyibi memeriksa Novanto di ruang VIP 323 pukul 11.00 WIB tanggal 17 November 2017. Ia diminta dokter Bimanesh Sutarjo mengevaluasi kondisi Novanto.

"Tidak ada (benjol) Pak," ka­ta Toyibi menjawab pertanyaanjaksa. Berdasarkan hasil Elektro Kardiogram (EKG), Toyibi menyimpulkan kondisijantung Novanto baik-baik saja.

Toyibi juga memeriksa te­kanan darah Novanto. "Tidak ada hipertensi emergency," bebernya. Hasil pemeriksaan itu lalu dituangkan di medical re­cord. Ia menyimpulkan Novanto bisa dilakukan pemindahan.

Sebelumnya, sejumlah saksi dari perawat hingga Bimanesh sendiri membantah pernyataan Fredrich soal kepala Novanto benjol segede bakpao.

Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidi­kan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Bekas pengacara Novanto itu meminta Bimanesh merekayasa data medis Novanto. Tujuannya menghindari pemeriksaan KPK.

Saat masuk RS PMH, Novanto didiagnosa sakit vertigo, hipertensi dan jantung. Fredrich meminta diubah menjadi sakit akibat kecelakaan mobil.

Pemeriksaan Kode Etik


Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan me­minta KPK memberikan izin pemeriksaan terhadap Fredrich terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.

"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum,namun pemeriksaan pelangga­ran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan beriringan. Keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertim­bangan hakim dalam memberi putusan," kata Otto.

Pemeriksaan terhadap Fredrich bakal dilakukan Komisi Pengawas. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik,baru dibawa ke Dewan Kehormatan.

Otto menegaskan kode etik merupakan hukum tertinggi da­lam profesi advokat. Kode etik ini untuk melindungi kepentin­gan masyarakat. "Kalau tidak ada kode etik ini nanti (advokat) jadi liar," ujarnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA