"Kata beliau (Fredrich) luÂkanya (Novanto) parah sekali, sehingga di kepalanya ada benjolan sebesar bakpao," kata Toyibi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia menjadi saksi perkara Fredrich Yunadi.
Toyibi memeriksa Novanto di ruang VIP 323 pukul 11.00 WIB tanggal 17 November 2017. Ia diminta dokter Bimanesh Sutarjo mengevaluasi kondisi Novanto.
"Tidak ada (benjol) Pak," kaÂta Toyibi menjawab pertanyaanjaksa. Berdasarkan hasil Elektro Kardiogram (EKG), Toyibi menyimpulkan kondisijantung Novanto baik-baik saja.
Toyibi juga memeriksa teÂkanan darah Novanto. "Tidak ada hipertensi emergency," bebernya. Hasil pemeriksaan itu lalu dituangkan di medical reÂcord. Ia menyimpulkan Novanto bisa dilakukan pemindahan.
Sebelumnya, sejumlah saksi dari perawat hingga Bimanesh sendiri membantah pernyataan Fredrich soal kepala Novanto benjol segede bakpao.
Dalam perkara ini, Fredrich didakwa menghalangi penyidiÂkan KPK terhadap tersangka Setya Novanto. Bekas pengacara Novanto itu meminta Bimanesh merekayasa data medis Novanto. Tujuannya menghindari pemeriksaan KPK.
Saat masuk RS PMH, Novanto didiagnosa sakit vertigo, hipertensi dan jantung. Fredrich meminta diubah menjadi sakit akibat kecelakaan mobil.
Pemeriksaan Kode Etik Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan meÂminta KPK memberikan izin pemeriksaan terhadap Fredrich terkait dugaan pelanggaran kode etik advokat.
"Perkara pidana bisa tetap berjalan sesuai aturan hukum,namun pemeriksaan pelanggaÂran kode etik oleh Peradi juga bisa dijalankan beriringan. Keputusan Dewan Kehormatan Peradi bisa menjadi pertimÂbangan hakim dalam memberi putusan," kata Otto.
Pemeriksaan terhadap Fredrich bakal dilakukan Komisi Pengawas. Jika ditemukan dugaan pelanggaran kode etik,baru dibawa ke Dewan Kehormatan.
Otto menegaskan kode etik merupakan hukum tertinggi daÂlam profesi advokat. Kode etik ini untuk melindungi kepentinÂgan masyarakat. "Kalau tidak ada kode etik ini nanti (advokat) jadi liar," ujarnya. ***
BERITA TERKAIT: