Novanto Harus Dimiskinkan Lewat Pasal Pencucian Uang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 25 April 2018, 03:29 WIB
Novanto Harus Dimiskinkan Lewat Pasal Pencucian Uang
Setya Novanto/Net
rmol news logo Aparat penegak hukum diminta untuk tidak ragu memiskinkan terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Setya Novanto.

Setelah divonis 15 tahun bui, Novanto juga harus dimiskinkan lewat sangkaan pasal pencucian uang.

Hal itu penting lantaran Novanto melakukan kejahatan yang merugikan negara triliunan rupiah itu di saat kehidupan masyarakat kecil semakin sulit.

"Kalau seperti itu Novanto sudah layak dimiskinkan karena sudah tak punya hati nurani dan hanya memikirkan kesenangan dirinya sendiri," jelas Ketua Jaringan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Jamak), Khairul Umam dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (24/4).

Perbuatan mantan Ketua DPR RI itu, dinilainya sudah benar-benar mencederai kepercayaan rakyat yang memilihnya menjadi wakil rakyat.

"Kita nyatakan haram Novanto kembali ke panggung politik karena bisa korupsi lagi. Aksi tipu-tipunya perlu diwaspadai," demikian Khairul Umam.

Novanto dianggap terbukti secara sah menguntungkan diri sendiri, merugikan keuangan negara, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan korupsi bersama-sama pihak lain dalam proyek e-KTP.

Dia juga dianggap memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Novanto juga disebut mengintervensi proyek pengadaan tahun 2011-2013 itu bersama-sama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Novanto yang pada saat itu masih menjabat Ketua Fraksi Partai Golkar diduga mempengaruhi proses penganggaran, pengadaan barang dan jasa, serta proses lelang. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA