Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga menghukum Mashita membaÂyar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim tak mengabÂulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang memÂinta agar hak politik Mashita dicabut. Hakim menilai tunÂtutan itu tak didasari alasan kuat.
"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus Antonius.
Menurut majelis, Mashita bersama-sama dengan Amir Mirza Hutagalung, Ketua Partai Nasdem Brebes menÂerima Rp 7,1 miliar. Namun Mashita hanya menerima langÂsung Rp 500 juta.
Uang itu lalu dipakai untuk pengobatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pengambilan formulir pendaftaran calon walikota di Partai Golkar dan Partai Hanura. Mashita baru mengembalikan uang Rp 85 juta ke JPU.
Mashita memutuskan menÂerima hukuman ini. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuhÂkan kepada kakak Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno itu di bawah tuntutan.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Mashita. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Mashita selama empat tahun.
Dalam perkara ini, Mashita dan Amir didakwa menerima suap Rp 8,8 miliar terkait jual-beli jabatan dan pengaturan proyek 2016-2017.
Namun di persidangan, jakÂsa hanya bisa membuktikan Mashita dan Amir menerima Rp7,1 miliar. Uang itu berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sugiyanto; dan konÂtraktor Sadat Fariz.
Cahyo menyerahkan uang Rp 2,9 miliar kepada Amir dan asisten pribadinya, Sri Murti. Uang itu dikumpulkan Cahyo dari pemotongan jasa pelayaÂnanan kesehatan di RSUD Kardinah.
Kemarin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga membacakan putusan terhadap Amir. ***
BERITA TERKAIT: