Wakot Tegal Terima Dihukum 5 Tahun

Perkara Jual-Beli Jabatan

Selasa, 24 April 2018, 10:29 WIB
Wakot Tegal Terima Dihukum 5 Tahun
Siti Masitha Soeparno/Net
rmol news logo Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada Siti Masitha Soeparno. Walikota Tegal nonaktif itu terbukti menerima suap dalam pengi­sian jabatan dan pengaturan proyek.

Majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga menghukum Mashita memba­yar denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

Majelis hakim tak mengab­ulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang mem­inta agar hak politik Mashita dicabut. Hakim menilai tun­tutan itu tak didasari alasan kuat.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," putus Antonius.

Menurut majelis, Mashita bersama-sama dengan Amir Mirza Hutagalung, Ketua Partai Nasdem Brebes men­erima Rp 7,1 miliar. Namun Mashita hanya menerima lang­sung Rp 500 juta.

Uang itu lalu dipakai untuk pengobatan di Rumah Sakit Siloam Jakarta, pengambilan formulir pendaftaran calon walikota di Partai Golkar dan Partai Hanura. Mashita baru mengembalikan uang Rp 85 juta ke JPU.

Mashita memutuskan men­erima hukuman ini. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. Pasalnya vonis yang dijatuh­kan kepada kakak Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno itu di bawah tuntutan.

Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan kepada Mashita. JPU juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Mashita selama empat tahun.

Dalam perkara ini, Mashita dan Amir didakwa menerima suap Rp 8,8 miliar terkait jual-beli jabatan dan pengaturan proyek 2016-2017.

Namun di persidangan, jak­sa hanya bisa membuktikan Mashita dan Amir menerima Rp7,1 miliar. Uang itu berasal dari Wakil Direktur RSUD Kardinah, Cahyo Supriyadi; Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Sugiyanto; dan kon­traktor Sadat Fariz.

Cahyo menyerahkan uang Rp 2,9 miliar kepada Amir dan asisten pribadinya, Sri Murti. Uang itu dikumpulkan Cahyo dari pemotongan jasa pelaya­nanan kesehatan di RSUD Kardinah.

Kemarin majelis hakim yang diketuai Antonius Widjantono juga membacakan putusan terhadap Amir. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA