Hal ini menanggapi proses lelang yang diselenggarakan atas kerja sama Pusat Pemulihan Aset (PPA) dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang beberapa waktu lalu.
Menurut anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu, jika tanah tersebut dilelang tanpa prosedur atau tatanan UU yang berlaku, maka Jaksa Agung bisa memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk memeriksa pejabat terkait.
"Upaya ini perlu dilakukan agar sistem waskat (pengawasan melekat) di Kejaksaan Agung berjalan sebagaimana mestinya," kata Masinton dalam keterangannya, Senin (23/4).
Selain memeriksa pejabat di PPA, menurut Masinton, kejaksaan bisa meminta Bidang Pidana Khusus untuk mengusut kebenaran lelang tanah tersebut. Jika tidak sah, maka korps Adhyaksa bisa menjerat dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dan UU Tindak Pidana Korupsi.
"Pidsus bisa panggil saja pejabat KPKNL Serang dan PPA. Periksa semuanya agar masyarakat tidak menduga-duga adanya praktik nakal. Karena Presiden Joko Widodo menginginkan segenap aparatur negara jauhi korupsi," kata politisi PDI Perjuangan ini.
Jika ini betul terjadi pelanggaran, maka hasil putusan lelang tersebut harus dianulir.
KPKNL Serang dikabarkan melakukan lelang 76 hektare tanah milik Hendra Raharja di Kragilan di penghujung Maret 2018. Namun informasi detail lelang tersebut sangat sulit dicari melalui situs resmi DJKN. KPKNL hanya menayangkan iklan lelang di media lokal di wilayah Banten.
Menurut Kasie Lelang KPKNL Serang, Kurniawan, pihaknya menerapkan sistem lelang tanpa kehadiran. "Lelang dari Pusat Pemulihan Aset Kejagung, lelang tanpa kehadiran. Lelang
email," kata dia
.[wid]
BERITA TERKAIT: