LPI Tipikor RI: Status Saksi Tengku Erry Dan Musa Rajekshah Bisa Berubah Tersangka

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 22 April 2018, 23:47 WIB
LPI Tipikor RI: Status Saksi Tengku Erry Dan Musa Rajekshah Bisa Berubah Tersangka
Tengku Erry Nuradi/Net
rmol news logo Ketua Umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsiikor Republika Indonesia (LPI Tipikor RI), Aidil Fitri menilai status Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi dan Calon Wakil Gubernur Sumut 2018, Musa Rajekshah sebagai saksi bisa berubah menjadi tersangka.

Sebelumnya KPK memanggil keduanya sebagai saksi kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Dalam kasus ini KPK telah menyeret 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.

Aidil menjelaskan perubahan status dari saksi menjadi tersangka melalui tindakan penyidikan berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

Aidil menambahkan, jika ditemukan bukti yang cukup dalam perkara yang sama, maka saksi dapat dikenakan status tersangka.

"Jadi, status saksi dapat jadi tersangka. Dengan syarat hukum tidak tebang pilih melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Saat ini saya apresiasi pihak KPK atas kinerjanya memeriksa saksi Musa Rajeksha dan Tengku Erry Nuradi," ujarnya saat dihubungi wartawan, Minggu (22/4).

Sebelumnya, Jurubicara KPK, Febri Diansyah menyatakan Tengku Erry Nuradi Musa Rajeksha telah diperiksa sejak pagi hingga sore hari pada Sabt (21/4).

Musa Rajekshah atau Ijeck merupakan calon Wakil Gubernur Sumatera sementara Tengku Erry dimintai keterangan dengan kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Sumut saat Gatot menjabat.

"Kedua saksi diperiksa untuk mengklarifikasi peristiwa pada 2 periode pemerintahan dan DPRD sebelumnya untuk 38 tersangka yang sedang diproses saat ini," ujar Febri.

Pwrkara ini dimulai saat penerimaan hadiah atau janji dari eks Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Diduga, Gatot memberi suap agar laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun anggaran 2012 sampai 2014 dan APBD Perubahan Sumut tahun 2013 dan 2014 disetujui DPRD. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA