Jaksa Penuntut Umum (JPU), Priyo Wicaksono menjelaskan, Susi tidak hadir karena ada tugas negara.
"Mohon kami bacakan suratnya yang mulia, yang pada intinya, yang bersangkutan tidak bisa hadir karena menerima kunjungan kenegaraan dari Duta Besar Norwegia," kata dia dalam sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/4).
Salah seorang Hakim pun mengamini alasan ketidakhadiran Susi.
"Ya ga apa-apa," ujar sang Hakim.
Sidang kali ini sempat molor hingga berjam-jam karena menunggu kehadiran Susi. Pada awalnya, sidang dijadwalkan digelar pada pukul 11.00 WIB. Namun sidang ditunda hingga pukul 13.00 WIB. Agenda sidang pun sempat molor hingga pukul 15.23 WIB sore ini.
Adapun sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi pelapor, dalam hal ini Susi Pudjiastuti dan pejabat KKP lainnya. Meski Susi tak hadir, sidang tetap dilanjutkan.
[sam]
BERITA TERKAIT: