"Memang ada kebutuhan. Terus terang yang bersangkutan sudah meneliti kasus BLBI sudah tiga tahun," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo di kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Jakarta, Selasa (17/4).
Menurut dia, KPK memerlukan bantuan Irhamni untuk mengungkap kasus SKL BLBI karena dia mumpuni dan mempunyai pengetahuan lebih pada kasus itu.
"Pada saat kami mau memproses, kami kan memerlukan pengetahuan yang sangat khusus.
Transfer of knowledge dari yang bersangkutan, ini yang sebetulnya kenapa terjadi rekrutmen begitu karena kebutuhannya snagat spesifik," lanjutnya.
Walau begitu, Agus tidak mau terburu-buru menarik Irhamni, karena ada pendapat yang berseberangan. Ada yang berpendapat Irhamni tidak diperbolehkan masuk kembali karena masa tugasnya sudah selesai, begitu juga sebaliknya.
"Karena ada dua pendapat yang berseberangan, makanya ini kita ditunda. Dikaji oleh temen-temen biro hukum yang akan ajak ahli dari luar. Yang bener itu pendapat yang mana," tukasnya.
KPK baru menjerat mantan Kepala BPPN, Syafruddin Temenggung sebagai tersangka di perkara ini. Syafruddin diduga telah merugikan keuangan negara sekira Rp 4,58 Triliun atas penerbitan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor BDNI.
Namun berkali-kali Bos PT Gajah Tunggal, Tbk dan istri dipanggil oleh KPK secara patut, keduanya selalu mangkir pemeriksaan penyidik.Sementara Syafruddin kini sudah ditahan penyidik KPK.
[sam]
BERITA TERKAIT: