Begitu dikatakan Ketua Asosiasi Ilmuwan dan praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (14/4).
Selain itu, menurut dia, kesatuan tindakan yang sama antara Polisi, Jaksa dan Hakim juga diperlukan guna memberantas peredaran miras oplosan.
"Hal itu diperlukan agar pelaku penjual dan produsen minuman oplosan dihukum setingginya agar jera. Karena ini sangat membahayakan keamanan nasional dan berkait dengan kualitas sumber daya manusia Indonesia," jelas dia.
Azmi merasa diperlukan formulasi penerapan pasal pembunuhan sejak awal di tingkat kepolisian bagi penjual dan pembuat minuman oplosan yang dengan unsur sengaja mengetahui perbuatan dan akibatnya.
"Perlu dibuat regulasi tambahan dan sanksi baru berupa sanksi seumur hidup dan sanksi denda maksimal bagi si penjual dan si produsen minuman oplosan ini, karena melihat dampaknya yang masif, menimbulkan kejahatan yang lebih besar dan merusak generasi bangsa," jelasnya.
Azmi menambahkan, saat ini korban miras oplosan sudah banyak dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. Ada yang cacat, bahkan meninggal dunia.
"Sehingga sanksi selain pidana penjara seumur hidup dan denda patut diterapkan. Maka negara melalui aparatur dan organ lembaganya harus bergerak cepat dan terarah melindungi warganya. Mereka tidak boleh diam karena nanti negara dapat dianggap melakukan pembiaran tentunya akan diminta tanggung jawab," demikian Dosen Hukum Pidana ini.
[sam]
BERITA TERKAIT: