Padahal mereka telah melunasi biaya perjalanan sesuai kesepakatan yakni sebesar Rp 19,5 juta. Hal ini sebagaimana diakui oleh salah satu perwakilan 300 orang korban biro Abu Tours bernama Kristiawan.
"Jika mau diberangkatkan kami harus mau menambah dengan nilai yang tidak masuk akal sebagai contoh misal saya harus menambah sebesar Rp 15 juta per pack," kata Kristiawan sebelum melapor di Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/4).
Kristiawan datang mewakili sekitar 300 orang korban Abu Tours yang tersebar di wilayah Jabodetabek. Menurutnya, jumlah ini masih bisa bertambah.
Pemilik Abu Tours Abu Hamzah Mamba telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan menggunakan jasa travel dan lansung digelandang ke Polda Sulsel, di Jalan Perintis kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.
Tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 64 ayat (2) tentang Penyelanggaraan Haji subsider Pasal 372 dan 378 jo Pasal 64 ayat (1) KHUP dan Pasal 3,4,5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
[wid]