Begitu kata ahli sosiologi Politik Islam Zuli Qodir saat dihadirkan oleh Kementerian Hukum dan HAM dalam lanjutan sidang gugatan HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (5/7).
"Dasar negara adalah dibentuk oleh elemen bangsa, termasuk ulama. Sementara HTI tidak turut memikirkannya, apalagi menyetujuinya," kata Zuli.
Dia mengatakan bahwa Pancasila sebagai dasar negara tidak bisa diganggu gugat lagi. Keberadaan Pancasila juga tidak bertentangan dengan ajaran agama Islam. Pancasila bersama dengan UUD 1945 merupakan pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Itu artinya, organisasi atau pergerakan politik yang menentang kehadiran Pancasila dan UUD 1945, seperti HTI bisa digolongkan dalam kategori pemberontak.
"Mereka melawan gagasan para pendiri bangsa," jelasnya.
Sementara itu, saksi ahli hukum administrasi negara Zudan Arif Fakhrulloh menjelaskan bahwa setiap keputusan tata usaha negara dapat dinyatakan sah apabila memenuhi tiga aspek.
Pertama, tertib kewenangan yakni ditandatangani oleh pejabat yang diberikan kewenangan oleh UU. Kemudian, dibuat dengan prosedur yang sudah disepakati dalam institusi.
"Terakhir, memiliki substansi yang benar atau tidak memuat cacat yuridis, tidak khilaf, tidak ada penipuan dan paksaan," tukas Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Atas alasan itu, dia menyebut bahwa keputusan pemerintah mencabut badan hukum HTI sudah sah.
[ian]
BERITA TERKAIT: