Setelah bekas dinyatakan P21, maka siang ini Tio Pakusadewo dalam statusnya sebagai tersangka, disertai berkas dan barang buktinya, diserahkan oleh penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya ke Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Tio diciduk Direktorat Polda Metro Jaya di kediamannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada hari Selasa (19/12) malam.
Saat digeledah, polisi menemukan 3 bungkus narkoba sabu seberat 1,06 gram, serta sebuah alat isap sabu (bong).
Dalam pernyataannya sebelum diberangkatkan ke Kejari Jakarta Selatan, Tio Pakusadewo mengatakan bahwa ia sungguh menyesali perbuatannya memakai narkoba dan berjanji tak mengulangi kesalahannya.
Tio juga berterima kasih pada aparat kepolisian yang telah mengubah dirinya menjadi pribadi yang baik.
[***]
BERITA TERKAIT: