Status JC Tentukan Hukuman Novanto

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 28 Maret 2018, 22:08 WIB
Status JC Tentukan Hukuman Novanto
Setya Novanto/Net
rmol news logo Permohonan status Justice Collaborator (JC) terdakwa kasus KTP Elektronik (KTP-el), Setya Novanto akan menentukan hukuman yang akan diterima olehnya.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah, mengungkapkan bahwa jika sidang penuntutan yang sedianya akan digelar pada Kamis besok (29/3) merupakan penentu mantan Ketua DPR RI tersebut mendapatkan keringanan atau hukuman berat.

"Kalau justice collaborator dikabulkan maka itu akan dihitung sebagai alasan yang meringankan, kalau tidak dikabulkan maka tentu tuntutan yang seberat-beratnya akan diajukan sesuai dengan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (28/3)

Dirinya menambahkan, jika pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan tuntutan yang akan diterima mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.

"Yang pasti tuntutan disiapkan semua sudah dituangkan apakah fakta persidangan, analisis, termasuk JPU sudah mengajukan kepada pimpinan," tukasnya.

Novanto akan menerima hukuman minimal empat tahun penjara atau maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Namun demikian KPK mengaku akan mempertimbangkan dengan hati-hati berdasarkan fakta hukum dan rasa keadilan publik. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA