Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto menjelaskan, adapun yang menjadi pertimbangan Polri untuk menghentikan kasus ini lantaran sang ibu kandung yakni Sinta yang telah ditetapkan sebagai tersangka, memiliki anak selain bayi Calista.
"Ketika ini diproses selanjutnya ternyata dilihat kondisi ibunya, lalu ada anaknya yang masih butuh bimbingan orang tua sementara. Kalau ibunya masuk penjara, nanti bagaimana anaknya, pertimbangan-pertimbangan itu lah," kata Setyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3).
Polri, kata Setyo, memiliki kewenangan alias diskresi yang bisa ditempuh untuk mengambil langkah penyelesaian di luar pengadilan, misalnya, dengan melakukan restoratif justice. Kendati demikian Polri tetap mengupayakan kepastian hukum dari kasus tersebut.
"Mohon sabar masih dalam proses," pungkas Setyo.
Untuk sementara ini, polisi menyimpulkan motif penganiayaan yang dilakukang Sinta ini karena tekanan ekonomi. Sinta melakukan kekerasan pada ankanya sendiri sebagai pelampiasan kekesalan. Sinta mengaku dia adalah orang tua tunggal dari bayi Calista.
[rus]
BERITA TERKAIT: