PPLI Gugat UU Perseroan Terbatas Ke MK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 20 Maret 2018, 01:25 WIB
PPLI Gugat UU Perseroan Terbatas Ke MK
Foto/Net
rmol news logo Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI) akan mengajukan uji materi terhadap UU Nomor 40 Tahun 2007 terkait Perseroan Terbuka (UU PT) ke Mahkamah Konstitusi.

Presiden PPLI M Achsin menjelaskan pengakuan uji materi ini untuki meminta hakim MK memberikan penafsiran secara tegas dan jelas soal makna dan kedudukan likuidator di Indonesia.

"Dasar kita memang frasa likuidator memerlukan kepastian, jadi kalau belum ada kepastian, norma itu secara implementasi di masyarakat tidak pas," ujarnya saat membuka acara Pendidikan dan Pelatihan Calon Likuidator Profesional di Sarinah, Thamrin, Jakarta, Senin (19/3).

Achsin menjelaskan sosok likuidator yang akan mereka uji ke MK yakni likuidator yang independent, kompetent atau professional dan bersertifikat, sehingga untuk meluruskan hal itu, dilakukanlah pengajuan materi tersebut ke MK.

"Dalam UU PT disebutkan perusahan bisa menunjukkan direksi menjadi likuidator. Padahal, keberadaan dia (direksi) tidak independen dan kadang bagian dari masalah. Direksi tidak bebas kepentingan, dia banyak kepentingan. Nah, ini yang kita minta MK untuk luruskan agar likuidator itu independen, kompeten dan bersertifikat," tambahnya.

Untuk itu, kata Achsin, apabila MK menyetujui gugatan tersebut, praktek-praktek likuidator di Indonesia akan lebih baik.

"Kalau di MK disetujui,  jadi tidak akan ada likuidator dari luar negeri. Kalau bersertifikat pasti berkumpul dalam asosiasi. Semua profesi ada sertifikasinya. Kalau ini clear, tentu praktek-prakter likuidasi pasti jauh lebih baik," ujarnya.

Lebih lanjut, Achsin mengatakan pihaknya terus melakukan pendidikan dan pelatihan calon likuidator di Indonesia guna meningkatkan kualitas para likuidator.

Nantinya, para calon likuidator ini, akan diberikan materi dan diuji secara ketat sehingga bisa mendapatkan sertifikat likuidator jika memang mereka lulus dalam rangkai tes yang dilakukan PPLI.

"Kita sudah melakukan beberapa pelatihan dan pendidikan calon likuidator dan sampai sekarang kita sudah punya 180-an anggota likuidator yang bersertifikat. Jadi, tidak semua orang bisa jadi likuidator, tetapi mereka yang punya kapasitas, etika dan sertifikat. Dengan demikian standar likuidator di negara kita menjadi sama dengan negara lain, di mana likuidator lebih kuat dari kurator," demikian Achsin. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA