Ini Kata Mabes Polri Soal Kasus JR Saragih

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Kamis, 15 Maret 2018, 23:43 WIB
Ini Kata Mabes Polri Soal Kasus JR Saragih
Jopinus Ramli Saragih/Net
rmol news logo Polri tetap memproses kasus dugaan ijazah palsu bakal Calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih.

JR Saragih ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumut.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto menjelaskan kasus penetapan tersangka bakal Calon Gubernur Sumatera Utara Jopinus Ramli (JR) Saragih merupakan tindak pidana pemilu sehingga masih bisa diproses.

Selain itu, KPU juga belum menetapkan JR Saragih KPU sebagai calon Gubernur Sumut.

"Maka tidak masalah diproses. Yang tetap di proses adalah OTT dan tindak pidana Pemilu," kata Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (15/3).

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian penetapan tersangka terhadap JR Saragih lantaran diduga memalsukan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adianto yang tercantum pada legalisir ijazah SMA.

"Jadi kalau disitu disebut ada ijazah kemudian dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu," ujarnya. [nes] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA