Tersangka kasus korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el) itu keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.00.
Mengenakan rompi oranye, keponakan mantan Ketua DPR Setya Novanto itu nampak dikawal petugas menuju mobil tahanan yang sudah stand by di teras gedung KPK.
"Yang bersangkutan akan ditahan di Rumah Tahanan Guntur untuk 20 hari kedepan," terang Jurubicara KPK Febri Diansyah, Jumat (9/3).
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulutIrvabto. Dia langsung ngeloyor masuk mobil tahanan KPK tanpa mengindahkan hujanan pertanyaan awak media yang menunggunya.
Pemeriksaan yang dijalani Irvanto hari ini adalah pemeriksaan kedua sebagai tersangka. Komisi anti rasuah menetapkan Irvanto tersangka dengan tuduhan bersama-sama Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pengadaan KTP el.
Irvanto disangka dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Tipikor No 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
[dem]
BERITA TERKAIT: