Marianus yang terlihat berkemeja putih dan celana bahan warna hitam tiba pukul 09.38 WIB. Dia diantar mobil tahanan KPK.
Marianus enggan berkomentar apapun ketika memasuki lobi gedung antirasuah.
Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan bahwa Marianus Sae akan diperiksa sebagai saksi.
"Marianus Sae akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka WIU (Wilhelmus Iwan Ulumbu)," ujarnya.
Di tangan kiri Marianus nampak tergenggam 'sesuatu'. Namun saat melintasi kerumunan wartawan, ia langsung menyilangkan tangannya itu ke arah belakang.
KPK menetapkan Marianus yang berasal dari PDI Perjuangan Marianus Sae (MSA) dan Wilhelmus Iwan Ulumbu (WIU) sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan Pemkab Ngada, NTT.
Wilhelmus yang merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada disebutkan telah dijanjikan menangani proyek Kabupaten Ngada senilai Rp 54 miliar oleh Marianus Sae.
Wilhelmus mendapat proyek-proyek di Kabupaten Ngada sejak tahun 2011. Wilhelmus kemudian membuka rekening dan memberikan kartu ATM bank tersebut kepada Marianus Sae.
Total uang yang diterima oleh Marianus Sae dari Wilhelmus secara tunai maupun transfer sebanyak Rp 4,1 milliar, dengan rincian pada bulan November 2017 Rp 1,5 milliar secara tunai di Jakarta, pada bulan Desember 2017 terdapat transfer Rp 2 milliar di rekening WIU, pada 16 Januari dan 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah bupati sebanyak Rp 600 juta.
[wid]
BERITA TERKAIT: