Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan, keduanya ditangkap lantaran dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam Pilbup Garut.
"Tersangka melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Hari saat dikonfirmasi, Minggu(25/2) seperti dimuat
RMOLJabar.Com.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari HH yakni satu unit mobil Daihatsu Sigra warna putih bernomor polisi Z 1784 DY dan 3 unit HP. Selain juga disita buku rekening, bukti transfer Rp 10 juta dan empat unit ponsel dari rangan AS.
"Saat ini kedua tersangka dalam pemeriksaan Mapolda Jabar untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: