"Persidangan rencananya akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya. Untuk kepentingan persidangan tersebut, penahanan tersangka TFR mulai hari ini akan dipindahkan untuk dititipkan pada Lapas Klas I Surabaya (Lapas Medaeng)," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Untuk diketahui, KPK melakukan operasi tangkap tangan pada 25 Oktober 2017 di Jakarta dan Nganjuk. Tim KPK menciduk 20 orang. Lima belas orang akhirnya dilepas termasuk Ita Triwibawati, istri Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.
Taufiqurrahman dan istrinya ditangkap di sebuah hotel di kawasan Lapangan Banteng, Jakarta. Sejak 24 Oktober 2017, dia berada di ibu kota untuk menghadiri pertemuan seluruh kepala daerah dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Bupati Nganjuk non aktif itu ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh KPK. Penetapan itu merupakan pengembangan dari penetapan tersangka sebelumnya di perkara suap dan gratifikasi sebesar Rp 5 miliar selama kurun waktu 2013-2017.
Dalam kasus itu, Taufiqurrahman disangkakan melanggar pasal 3 dan atau pasal 4 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU junto pasal 65 ayat 1 KUHP.
[wah]
BERITA TERKAIT: