Saran Eks Pimpinan KPK Agar Fayakhun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 16 Februari 2018, 22:58 WIB
Saran Eks Pimpinan KPK Agar Fayakhun Tidak Lolos Dari Jeratan Hukum
Fayakhun Andriadi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pencucian uang oleh anggota Komisi I DPR, Fayakhun Andriadi.

Fayakhun sendiri sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan satelit monitoring di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI.

Menanggapi hal tersebut, eks pimpinan KPK Haryono Umar menyarankan agar KPK dapat segera menahan Fayakhun yang juga ketua DPD Golkar Jakarta.

Haryono menuturkan, ada dua alasan objektif dan subjektif yang bisa dijadikan landasan lembaga antirasuah untuk segera menangkap Fayakhun.

"Alasan subjektif adalah yang bersangkutan dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan bukti, dan mengulangi perbuatannya," ujar Haryono dalam pesan singkat, Jumat (16/2).
 
Sedangkan untuk alasan objektifnya, Haryono melanjutkan, KPK dapat menahan Fayakhun jika ancaman hukuman yang diterima oleh anggota Komisi I DPR tersebut selama lima tahun.

"Jika alasan objektif dan subhektif tersebut terpenuhi, bisa saja dia (segera) ditahan," imbuh Haryono.

Kendati demikian, Haryono berpesan agar lembaga pimpinan Agus Rahardjo berhati-hati dalam mengembangkan kasus ini. "Nggak boleh dugaan. Harus fakta. Semua harus berdasarkan bukti. Tidak boleh asumsi dan asal sebut nama," tegas Haryono.
 
Persidangan kasus korupsi satelit monitoring Bakamla dengan terdakwa Novel Hasan menghadirkan saksi yang juga terpidana, Fahmi Darmawansyah di Pengadilan Tipikor, Rabu (24/1) lalu.

"Saya dapat ketahui dari Ali Fahmi bahwa peruntukan uang 6 persen untuk mengurus proyek di Bakamla untuk saudari Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertu Merlas, Donny Priambodo, Wisnu Bappenas, DJA," kata Jaksa KPK mengulangi berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.

"Iya betul BAP saya," ujar Fahmi menanggapi.

Kemudian, Fahmi dicecar oleh ketua majelis hakim apakah mengetahui dan menyaksikan sendiri pemberian uang proyek satelit Bakamla ini.

"Tidak Yang Mulia. Tidak tahu pasti. Hanya dugaan saja Yang Mulia," kata Fahmi.

Hakim menegur Fahmi Darmawansyah untuk menjawab dengan tegas jangan sampai berspekulasi atau menduga-duga terhadap keterangan yang disampaikannya dalam persidangan.

"Saudara jawab yang jelas memang tahu atau tidak tahu? Kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu. Jangan menduga-menduga dan menjawab yang tidak jelas," katanya.

Fahmi Darmawansyah pun langsung menjawab tegas tidak mengetahui soal pemberian uang tersebut.

"Tidak tahu Yang Mulia. Maaf," ucap Fahmi.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA