Kakorlantas Dukung Permenhub 108/2017

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Jumat, 16 Februari 2018, 15:57 WIB
Kakorlantas Dukung Permenhub 108/2017
Ilustrasi/Net
rmol news logo Kepala Korps Lalu Lintas Mabes Polri Irjen Pol Royke Lumowa mendukung Peraturan Menteri Perhubungan No 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, PM 108/2017 dapat menjamin keselamatan angkutan beraplikasi. Selain itu satu-satunya cara memesan angkutan umum via daring yang harus terjamin keamanan serta resmi.

"Angkutan online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," ujar Royke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/2).

Diakuinya memang sistem daring sangat dibutuhkan saat ini dan sejalan perkembangan teknologi di era digital, di mana orang ingin serba praktis sekaligus instan.

"Akan tetapi sesuatu yang di-online-kan itu haruslah legal dan diatur mekanismenya, karena barang-barang ilegal dilarang diperdagangkan baik online ataupun offline," tegas Royke.

Dalam dunia transportasi, di penjuru dunia manapun bila menyangkut angkutan umum, kata Royke, pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus terkait keselamatan, keamanan serta persaingan usaha
 
"Nah, Permen 108 itulah yang menjembatani dan mengakomodir angkutan online menjadi legal," terang Royke.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA