Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, PM 108/2017 dapat menjamin keselamatan angkutan beraplikasi. Selain itu satu-satunya cara memesan angkutan umum via daring yang harus terjamin keamanan serta resmi.
"Angkutan
online yang tidak memenuhi syarat angkutan umum tak ubahnya dengan angkutan omprengan," ujar Royke kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/2).
Diakuinya memang sistem daring sangat dibutuhkan saat ini dan sejalan perkembangan teknologi di era digital, di mana orang ingin serba praktis sekaligus instan.
"Akan tetapi sesuatu yang di-
online-kan itu haruslah legal dan diatur mekanismenya, karena barang-barang ilegal dilarang diperdagangkan baik online ataupun offline," tegas Royke.
Dalam dunia transportasi, di penjuru dunia manapun bila menyangkut angkutan umum, kata Royke, pasti mensyaratkan ketentuan-ketentuan khusus terkait keselamatan, keamanan serta persaingan usaha
"Nah, Permen 108 itulah yang menjembatani dan mengakomodir angkutan
online menjadi legal," terang Royke.
[wid]