"Tadi saya cek ke penyidik tentu akan dijadwalkan ya pemanggilan tersangka," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Minggu (11/2).
Walau begitu, saat ditanya lebih rinci soal kapan pemeriksaan tersebut dilakukan, Febri menjawab diplomatis.
"Kita berharap tidak terlalu lama tapi sepenuhnya tergantung pada strategi penyidikan," tandasnya.
KPK akhirnya resmi mengumumkan status tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka. Keduanya, ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas proyek-proyek di Pemprov Jambi senilai Rp6 miliar.
Zumi Zola dan Arfan diduga kuat 'memalak' sejumlah pengusaha dengan dalil izin sejumlah proyek di Pemprov Jambi. uang gratifikasi yang diterima dari sejumlah proyek itu disiapkan Zumi Zola sebagai 'uang ketok' agar DPRD Jambi memuluskan APBD Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan pasal 12 huruf B Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi. Keempat tersangka itu yakni anggota DPRD Provinsi Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan, dan Asisten Daerah III Syaifuddin.
[sam]
BERITA TERKAIT: