"Saksi-saksi yang seharusnya dihadirkan ternyata tidak ada. Mereka minta ditunda lagi. Mereka berjanji akan menghadirkan dua orang saksi," kata Agung Rachmat Hidayat dalam keterangannya, Selasa (6/2).
Agung Rachmat adalah penasihat hukum Pedri Kasman, Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah yang juga pelapor sekaligus saksi dugaan penodaan agama oleh Abraham Moses.
Sidang dimulai pukul 15.30 padahal sehari sebelumnya hakim meminta sidang dimulai pukul 10.00. Sidang diundur karena pihak Moses baru datang di PN Jaksel sekitar jam 14.00. Dari pemohon diwakili dua penasihat hukum, sementara pihak Direktorat Siber Mabes Polri juga diwakili dua orang kuasa hukum dari Divisi Hukum Mabes Polri.
"Akhirnya hakim memutuskan sidang dilanjutkan besok Rabu 7 Februari 2017 pukul 16.00. Jika sampai 16.30 pemohon tidak juga menghadirkan saksi, maka hakim akan melanjutkan agenda pembuktian dari pihak termohon dan hak pemohon untuk menghadirkan saksi dinyatakan sudah tak ada lagi," papar Agung Rachmat.
Agung Rachmat mengungkapkan pihaknya sempat mempertanyakan list bukti yang diajukan pihak Moses. Namun sampai sidang selesai digelar daftar bukti tersebut tak kunjung disodorkan.
"Dari kondisi ini terlihat pihak tersangka sebagai pemohon tidak siap. Padahal waktu untuk praperadilan hanya tujuh hari sejak sidang dimulai sesuai KUHAP," katanya.
Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim atau yang dikenal dengan panggilan Pendeta Abraham diadukan dengan Pasal 156a huruf a Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 dan 16 UU 40 th 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Tak terima ditetapkan tersangka, Moses pun mengajukan praperadila ke PN Jaksel.
[dem]
BERITA TERKAIT: