"JPU KPK limpahkan berkas perkara 3 tersangka pengesahan RAPBD Jambi. Pelimpahan Tipikor Jambi SA, REM, dan ARN," ujar Pelaksana harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andrianti di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/2).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)‎ menduga ada pihak lain yang terlibat perkara suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Jambi tahun 2018.
Dugaan tersebut dikembangkan dalam penyelidikan baru yang saat ini tengah digarap KPK. Salah satu pihak yang sudah dimintai keterangan dalam penyelidikan tersebut adalah Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Dalam perkara itu, KPK telah menjerat empat tersangka atas kasus suap pembahasan dan pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018. Keempatnya yakni anggota DPRD Jambi, Supriyono, Plt Sekda Provinsi Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi, Arfan, dan Asisten III Bidang Administrasi (Asda) ata‎u bagian umum Pemprov Jambi, Saifuddin.
KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp 4,7 miliar dalam operasi tangkap tangan.Uang yang disita Rp 4,7 miliar tersebut diduga bagian dari komitmen fee suap sebesar Rp 6 miliar yang dijanjikan Pemprov Jambi untuk anggota DPRD.
[san]‎
BERITA TERKAIT: