Sekretaris Divisi Hukum dan Advokasi DPP Partai Demokrat, Ardy Mbalembout mengatakan pihaknya akan melaporkan Firman terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Kami mempersiapkan untuk melaporkan yang bersangkutan di Mabes Polri, tentang melanggar pasal 310 pasal 311 KUHP junto 27 ayat 1 UU IT junto pasal 5 ayat 3," ujarnya Ardy usai melaorkan Firman, di kantor Peradi, Slipi, Jakarta Barat, Senin (5/2).
Firman dianggap telah menyampaikan berita bohong di luar persidangan dan memberikan opini-opini yang sesat.
Seolah ingin bergerak cepat karena Firman tidak memiliki iktikad baik untuk menyampaikan klarifikasi dan meminta maaf kepada SBY dan Demokrat, advokasi bantuan hukum Demokrat akan melaporkan Firman ke Bareskrim dalam minggu ini.
"Kalau enggak besok, lusa. Kami akan memberikan surat undangan ke temen-temen," tukas Ardy.
Ke Peradi, Demokrat melaporkan Firman karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dalam UU Advokat yaitu pasal 6 dan pasal 7. Peradi diminta untuk mendengarkan keterangan Firman.
[rus]
BERITA TERKAIT: