Bupati Jombang Dapat Jatah 5 Persen dari Pungli 34 Puskesmas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Februari 2018, 16:41 WIB
Bupati Jombang Dapat Jatah 5 Persen dari Pungli 34 Puskesmas
Ilustrasi/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko menerima hadiah atau janji dari pelaksana tugas Kadis Kesehatan Jombang Inna Silestyawati (IS).

Hal itu sebagaimana diutarakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2).

"Diduga pemberian uang dari IS kepada NSW agar Bupati menetapkannya dalam jabatan Kadis Kesehatan definitif,” ujarnya.

KPK, kata dia lagi, menduga uang yang diberikan oleh Inna kepada Bupati Nyono diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan atau dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang.

"Dana tersebut dikumpulkan sejak Juni 2017, sekitar Rp 434 juta,” kata dia.

Dari Rp 434 juta, Bupati Nyono mendapat jatah lima persen, dan satu persen untuk Kadis Kesehatan Jombang Inna, dan satu persen untuk paguyuban puskesmas di Jombang.

“Atas dana yang terkumpul, IS telah menyerahkan sekitar Rp 200 juta kepada NSW pada Desember 2017,” jelas Laode.

Selain itu, Bupati Nyono juga diduga telah menerima uang Rp 75 juta dari Inna yang diminta dari sebuah rumah sakit swasta karena sudah membantu menerbitkan izin operasional.

Uang Rp 75 juta itu diserahkan Inna, 1 Februari 2018. Bahkan, sebagian dari uang tersebut sudah dipergunakan oleh Bupati Nyono.

"Diduga Rp 50 juta digunakan NSW untuk membayar iklan terkait rencananya maju menjadi Bupati Jombang 2018,” demikian Laode.

Sebagai pemberi suap, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara penerima, Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA