Resmi, Bupati Jombang Jadi Tersangka KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 04 Februari 2018, 16:07 WIB
Resmi, Bupati Jombang Jadi Tersangka KPK
Foto: RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur, Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka.

Dia ditetapkan menjadi tersangka setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan (OTT) tim Satgas KPK, kemarin (Sabtu, 3/2).

"KPK meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan, dan menetapkan status tersangka terhadap dua orang,” jelas Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK Jakarta, Minggu (4/2).

Suharli, KPK juga menetapkan pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas Kesehatan Inna Silestyanti sebagai tersangka. Dia memberikan suap kepada Nyono.

“Disimpulkan adanya memberikan hadiah atau janji terkait penempatan jabatan di Pemerintah Kabupaten Jombang,” jelas Laode.

Uang yang dijadikan suap diduga berasal dari dana kapitasi beberapa puskesmas di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pemberian suap juga diduga berkaitan agar Bupati Nyono menjadikan Inna sebagai Kadis Kesehatan Definitif.

Uang suap tersebut juga diduga untuk membiayai kampanye sang bupati. Perolehan uang tersebut juga diduga berasal dari puskesmas-puskesmas di Jombang.

Sebagai pemberi suap, Inna Silestyanti disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara penerima, Nyono Suharli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. [sam]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA