Jaksa Tidak Terima Disamakan Dengan PNS

Minggu, 04 Februari 2018, 11:19 WIB
Jaksa Tidak Terima Disamakan Dengan PNS
Foto/Net
rmol news logo Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menyatakan peran jaksa dalam menjalankan tugasnya memiliki karakteristik tersendiri, sehingga perlu aturan terpisah dalam Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) yang juga Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Noor Rochmad menyampaikan, jaksa di bawah PJIharusnya memiliki payung hukum sendiri, sebab memiliki karakteristik yang khas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

"Memang (jaksa) ASN, tapi punya karakter sendiri, jaksa profesi yang bertugas sebagai penuntut umum tidak sama dengan ASN yang lain," ujarnya, usai pembukaan Musyawarah Nasional Persatuan Jaksa Indonesia (Munas PJI) 2017 di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (1/2) lalu.

Noor mengatakan, seharusnya pengaturan dalam UU ASN ber­beda dengan ASN lainnya, na­mun kenyataannya disamakan. "Ini yang akan coba ditelusuri, sikapi dalam rangka untuk siapa tahu ada perubahan UU ASN," ujarnya.

Dia mengatakan, Munas PJI ini merupakan bentuk evaluasi kinerja PJI selama 2017. Sejumlah capaian dipaparkan dan pekerjaan yang belum tuntas akan diselesaikan, serta mem­buat rencana kerja sepanjang 2018.

Munas PJI yang mengusung tema "Peran PJI Untuk Mendukung Penguatan Kejaksaan RI" juga mendiskusikan hal-hal yang berkaitan langsung dengan kelembagaan Kejaksaan Agung. "Lalu hal-hal apa yang berkaitan dengan tupoksi dan kewenangan yang dimiliki PJI dalam rangka mendukung pen­guatan kejaksaan," kata Noor.

Pembahasan mengenai pen­guatan Sumber Daya Manusia (SDM) Kejaksaan juga menjadi topik khusus yang dilakukan, untuk membenahi SDM agar ke depan bisa mengantisipasi dina­mika sosial atau perkembangan masyarakat.

"Kita PJI bisa menjadi neraca penyeimbang antara keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Tiga hal ini yang ditunjuk da­lam penanganan hukum. Nah bagaimana mewujudkannya tentu perlu jaksa profesional, menguasai pemasalahan teknis, yuridis dan juga perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan," pungkas Noor.

Sementara itu, Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan kebi­jakan "Central Authority" atau Otoritas Pusat dalam penyeleng­garaan Mutual Legal Assistance (MLA) terkait kerjasama im­bal-balik untuk masalah pi­dana antar negara, sudah tidak lagi relevan berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Menurutnya, Kemenkumham tidak memiliki tugas dan ke­wenangan yang secara langsung berhubungan dengan proses penegakan hukum. "Sudah tidak berhubungan dengan proses hukum," kata Prasetyo, saat memberikan sambutan.

Prasetyo meminta agar persoalan tersebut selayaknya dibahas dalam Munas PJI. "Harus ditin­daklanjuti dan diperjuangkan," ujarnya.

Terkait hal ini, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) yang juga Ketua Umum Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), Noor Rochmad menjelaskan, Central Authority itu adalah otoritas pusat yang fungsinya ketika ada hubungan timbal ba­lik antara negara dengan negara itu yang mewakilinya.

"Sekarang konteksnya adalah Kemenkumham itu bukan lagi sebagai lembaga yang melak­sanakan tugas penanganan hu­kum atau yudisial. Dia itu adalah lembaga dengan perundang-undangan," katanya.  ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA