"Ya ikuti prosedur hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi kepada wartawan usai mengunjungi Pondok Pesantren Salafiyah Syafi'iyah, Situbondo, Sabtu (3/2).
Jokowi berpesan agar seluruh kepala daerah mulai dari Gubernur, Walikota, Bupati, dan seluruh aparat pemerintahan agar tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum.
"Semuanya tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum," kata Jokowi.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan, uang suap untuk DPRD Jambi itu diduga dikumpulkan Zumi dan Arfan dari para kontraktor pada proyek-proyek di Jambi. Sampai saat ini, KPK masih mendalami pihak swasta pemberi suap tersebut.
Dalam kasus suap RAPBD Jambi 2018, KPK menemukan uang Rp 4,7 miliar hasil operasi tangkap tangan (OTT). Uang tersebut diduga bagian dari total Rp 6 miliar yang akan diberikan kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
[san]
BERITA TERKAIT: