RUU PKS Jangan Tumpang Tindih Dengan KUHP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 01 Februari 2018, 16:12 WIB
rmol news logo Komisi VIII DPR RI meminta ormas-ormas keagamaan maupun pemerhati perempuan dan anak dapat memberi masukan kritis terkait RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang tengah dibahas.

Anggota Komisi VIII Choirul Muna mengaku khawatir jika RUU PKS setelah diundangkan nanti bukan malah memberikan solusi tetapi menimbulkan masalah baru. sejak awal dirinya sudah merasa tidak nyaman dengan judul RUU tersebut.

"Judulnya saja sejak awal sudah saya kritisi karena bisa dipelintir ke kiri dan ke kanan," katanya di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (1/2).

Menurut politisi Partai Nasdem tersebut, fraksinya telah beberapa kali melakukan kajian dan diskusi mendala, perihal pembahasan RUU PKS.

"Banyak yang ketawa, karena kalau kekerasan dihapus maka tidak terjadi seksual dong. Makanya saya setuju judul RUU PKS ini diubah dengan RUU Kejahatan Kesusilaan, ini lebih cocok," jelas Choirul.

Oleh karena itu, kelompok masyarakat dapat tegas dalam memberikan masukan. Sebab jangan sampai yang diatur dalam RUU PKS tumpang tindih dengan aturan dalam RKUHP. Menurutnya, banyak sekali frasa-frasa yang bisa dipelintir dalam RUU tersebut.

"Misalnya frasa tentang seksualitas seseorang, kemudian ada frasa ketimpangan relasi kuasa atau relasi jender yang bisa saja mengandung LGBT masuk di dalamnya," demikian Choirul. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA