Sidang menghadirkan mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap, advokat Hotma Sitompul, dan Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta untuk dimintai keterangannya.
Dalam kesaksiannya, Setya Budi mengaku Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo yang saat itu menjabat ketua LKPP pernah disidang di kantor Wakil Presiden Budiono, lantaran mencurigai proses tender, dan dianggap melanghalangi proyek pengadaan KTP-el.
"Yang disidang waktu itu saya sama kepala LKPP waktu itu Agus Rahardjo," bebernya di depan majelis hakim.
Setya Budi mengaku saat itu dirinya bersama Agus disidang oleh jajaran deputi wapres. Salah satunya yakni Sofyan Djalil yang ikut hadir.
"Kita dilaporkan presiden, kita dipanggil presiden di kantor wapres, deputi wapres. Ada Sofyan Djalil yang hadir," jelasnya.
Menurut Setya Budi, dirinya bersama Agus mengoreksi proses lelang dan prosedur tender KTP-el yang bermasalah. Keduanya meminta agar proyek tersebut dihentikan.
"Dan kesalahan itu saya sampaikan sembilan item yang dilelang, tapi yang disampaikan lima. Kita posisi LKPP karena tidak nurut ya mengundur diri dari pendamping," paparnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: