Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki sejumlah dalil dan alat bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan praperadilan tersebut.
“Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan,†jelas dia dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).
Selain Fredrich, dalam perkara merintangi penyidikan korupsi KTP-El ini, KPK juga menjerat dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis Setya Novanto.
“Dengan dua tersangka ini FY dan BST itu kami lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan substansi hukumnya, substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP elektronik itu sudah kita miliki buktinya,†tegas Febri.
KPK, lanjutnya, juga akan memenuhi undangan sidang gugatan praperadilan yang direncanakan berlangsung 12 Februari 2018 itu. Juga mempelajari lebih lanjut soal isi gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich.
“Kita pertimbangkan dulu kita pelajari dulu suratnya kita pelajari substansi dari permohonan tersebut,†demikian Febri.
[san]
BERITA TERKAIT: