Hal itu dikatakannya saat menjadi pembicara dalam bedah buku karya terpidana kasus korupsi yang dulunya dikenal sebagai advokat senior, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis. Buku karya OC Kaligis berjudul "Peradilan Sesat", diluncurkan dari dalam Lapas Klas 1A Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Bandung, Selasa (30/1).
Patrialis yang juga bekas politikus Partai Amanat Nasional (PAN), mengkritik DPR RI karena tidak maksimal menggunakan hak angket atas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggunaan hak angket itu mati suri meski DPR menemukan banyak pelanggaran oleh KPK.
"Harus dimulai dari DPR yang membuat produk hukum. Hak angket mati suri, banyak temuan tapi tidak menghasilkan apa-apa," kata pria bertubuh tambun itu. dikutip
RMOL Jabar.
Dia juga menyindir hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang belakangan ini berperan sebagai mesin penghukum bukan lagi menegakkan keadilan.
Hadir juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar, sebagai pembedah buku karya OC Kaligis. Ia menegaskan, perlu revolusi hukum di Indonesia untuk mencari jalan keluar dari kekacauan hukum yang terjadi sekarang.
"Ini bisa menjadi cara membangun Indonesia yang lebih berkeadilan. Kita mencoba membedah sistem peradilan Indonesia. Saya yakin kalau hukum yang ada saat ini dipertahankan, akan terjadi chaos," kata terpidana kasus suap yang dihukum seumur hidup itu.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Bandung, Dedi Handoko, mengapresiasi buku yang dibuat OC Kaligis selama di dalam penjara. Menurut Dedi, apa yang ditulis oleh Kaligis bisa bermanfaat bagi semua orang.
"Saya mengapresiasi, di saat-saat Pak OC sedang menjalani masa pidana masih sempat menuliskan hasil karyanya, menulis buku," ucap Dedi.
Selain buku "Peradilan Sesat", OC Kaligis juga meluncurkan dua buku lain yaitu "Kasus Perbankan di Peradilan Indonesia" dan "PKI dalam Politik Kekerasan". Semuanya ia tulis di dalam penjara.
"Total sudah ada 125 buku yang saya tulis, delapan dibuat di dalam Sukamiskin," ucap OC Kaligis.
[ald]
BERITA TERKAIT: