Hal itu terungkap dalam kesaksian Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia, Esa Fahmi Darmawansyah dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1).
Pengakuan Fahmi, dia pernah memberikan uang Rp 24 miliar kepada staf khusus Kepala Bakamla, Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Uang itu merupakan fee sebesar 6 persen, atas anggaran pengadaan satelit monitoring sebesar Rp 400 miliar.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Fahmi Darmawansyah.
Dalam BAP, Fahmi mengatakan, uang Rp 24 miliar itu digunakan untuk mengurus proyek di Bakamla. Lalu, untuk Balitbang PDI Perjuangan Eva Sundari, Komisi I DPR Fayakhun, Komisi XI DPR Bertus Merlas dan Donny Imam Priambodo, Wisnu dari Bappenas, dan pihak di Direktorat Jenderal Anggaran.
Fahmi menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan di Hotel Ritz Carlton Jakarta.
"Saya tahu kedekatan Habsyi dengan Kabakamla. Makanya saya penuhi," kata dia.
Dalam kasus ini, Fahmi telah divonis bersalah karena terbukti menyuap pejabat Bakamla terkait proyek pengadaan satelit monitoring. Adapun Fahmi bersaksi di Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Nofel Hasan, selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla.
[rus]
BERITA TERKAIT: