"Saya tentunya sangat menghormati proses hukum," tegasnya di Cipayung, Jakarta Timur, Rabu (24/1).
Pada panggilan Kamis (18/1) lalu, Sandiaga datang dan menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Namun jika butuh tambahan informasi, ia bersedia hadir lagi.
Dalam kasus tersebut, Sandi dan rekannya Andreas Tjahyadi dilaporkan oleh Edward Soeryadjaya atas tuduhan penggelapan. Tepatnya tahun 2012, kedua terlapor menjual sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten. Di mana ada lahan milik pelapor. Namun hasil penjualan lahan senilai Rp 12 miliar tidak ikut dinikmatinya, diambil semua oleh Sandi dan Andreas.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: