Gelapkan Delapan Mobil Sewaan untuk Judi Slot, Dua Pria Berlebaran di Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 31 Maret 2025, 07:32 WIB
Gelapkan Delapan Mobil Sewaan untuk Judi Slot, Dua Pria Berlebaran di Penjara
Ilustrasi judi slot/Net
rmol news logo Nekat menggelapkan delapan mobil rental, dua pria di Bandar Lampung harus berlebaran di penjara.

Kedua tersangka, MAH (35) dan YM (30), warga Bandar Lampung, diringkus jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung di sebuah rumah kontrakan pada Sabtu 29 Maret 2025.

MAH mengaku menyewa mobil dengan tarif Rp250 ribu per hari, kemudian menggadaikannya seharga Rp20 juta per unit.

Selain itu, ada mobil yang disewakannya kembali (over rental) dengan harga Rp400 ribu per hari, termasuk sopir.

Uang tersebut digunakan dua pelaku untuk bermain judi slot.

"Saya penasaran, siapa tahu bisa menang judi," kata MAH saat diperiksa polisi.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, penangkapan kedua tersangka didasarkan pada delapan laporan polisi.

Modus yang digunakan adalah berpura-pura menyewa mobil untuk keperluan proyek selama tiga minggu, sebelum akhirnya menggadaikan kendaraan tersebut.

"Dari hasil penyelidikan, keduanya telah menggelapkan delapan unit kendaraan, termasuk Honda Brio, Mobilio, Avanza, dan Xenia," kata Kombes Alfret dikutip dari RMOLLampung, Senin 31 Maret 2025.

Penggelapan mobil rental juga melibatkan dua orang lainnya yang kini masih dalam pengejaran polisi. Mereka menyewa mobil rental selama tiga minggu sebelum menggadaikannya.

"Salah satu mobil, Avanza, digadaikan seharga Rp25 juta, sementara Mobilio disalurkan ke pihak lain dengan imbalan Rp400 ribu," kata Kombes Alfret.

Dari delapan mobil yang digelapkan, polisi berhasil mengamankan kembali dua unit, yakni Honda Brio dan Avanza.

Atas perbuatannya, MAH dan YM dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Polisi juga masih memburu dua tersangka lainnya yang identitasnya sudah diketahui. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA