Konsultan Pengawas Dipenjara 1,5 Tahun

Korupsi Proyek Rumah Transmigran

Senin, 22 Januari 2018, 10:40 WIB
Konsultan Pengawas Dipenjara 1,5 Tahun
Foto/Net
rmol news logo Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Damanhuri dalam perkara korupsi pembangunan perumahan transmigrasi di Sungai Bermas, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci tahun 2011.

Selain pidana penjara, ma­jelis hakim yang dipimpin Hakim Artidjo Alkostar itu juga menghukum Damanhuri yang bertindak sebagai konsultan proyek dengan pidana denda Rp50 juta. "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bu­lan," demikian putusan nomoer perkara 372 K/PID.SUS/2016 seperti dilansir laman MA.

Putusan tersebut mengabulkan permohonan kasasi dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2015/ PT.JMB yang menguatkan pu­tusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi Nomor 08/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Jmb.

Dimana dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jambi memvonis Damanhuri 1 tahun penjara dan denda sejumlah Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut kemudian dikuatkan PT Jambi, setelah jaksa mengajukan banding.

Atas putusan tersebut, jaksa kembali mengajukan kasasi lantaran dalam tuntutannya meminta Damanhuri divonis 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Hasilnya, MA menjatuhkan vonis lebih berat kepada Damanhuri terkait hu­kuman subsider denda.

Dalam putusannya, majelis menyatakan Damanhuri tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan primair. Namun, dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsider yakni melakukan tindak pidana ko­rupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

"Menyatakan Damanhuri terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) suba dan b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dalam Surat dakwaan subsidair," putus majelis.

Hukuman tersebut diberikan berdasarkan beberapa pertim­bangan. Di antaranya adalah per­timbangan yang memberatkan putusan karena majelis menilai Damanhuri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA