Harta Bima Arya Naik Rp 2,3 Miliar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Januari 2018, 17:40 WIB
Harta Bima Arya Naik Rp 2,3 Miliar
Bima Arya/RMOL
rmol news logo Wali Kota Bogor, Bima Arya menyerahkan laporan harta kekayaan ke bagian Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Nasional (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/1).

Dia ditemani pasangannya dalam Pilkada Bogor 2018, Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A. Rachim.

“Saya ditemani oleh Kang Dedi yang kebetulan hari ini juga perpisahan dengan pimpinan menemani saya dan saya melaporkan tadi jumlah harta kekayaan yang paling update,” terang dia usai menyerahkan laporan harta kekayaan di Gedung KPK Jakarta.

Sebenarnya Bima Arya sudah menyerahkan laporan harta lewat elektronik. Namun karena masih merasa belum yakin, dia datang langsung ke Gedung KPK.

“Karena saya ingin memastikan semua yg diinput benar tidak ada kesalahan teknis, udah saya masukan lewat elektronik dan saya cek lagi satu per satu supaya disesuaikan dengan yang paling mutakhir,” terangnya.

Lalu berapa jumlah kekayaan Bima Arya sekarang?

“Total nilai kekayaan saya terakhir 2014 Rp3,2 miliar, tapi kemudian sekarang ada sekitar Rp5,5 miliar,” kata Bima.

Menurutnya, kenaikan yang terjadi salah satunya pada aset Bima, yakni aset tanah dan rumah. “Yang pertama aset tanah rumah . Lokasinya sama tapi karena NJOPnya naik selama empat taun terakhir maka naik,” sambungnya.

Nah, sementara untuk harta bergerak, lanjut Bima, mengalami penurunan. “Saat 2014 sebesar Rp438 juta, sekarang tinggal Rp135 juta,” terangnya.

“Kalau 2014 mobil saya dua, sekarang tinggal satu,” sambung Bima.

Penurunan juga terjadi pada kas atau setara kas milik Bima. “Kas 2014, Rp470 juta sekarang Rp340 juta jadi berkurang sekitar 100 juta. Jadi aset naik karena NJOP tapi harta bergerak turun,” sambung Bima yang juga politisi PAN ini. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA