Maju Bareng Direktur KPK, Bima Arya Pede Lolos Kasus Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Januari 2018, 16:19 WIB
Maju Bareng Direktur KPK, Bima Arya Pede Lolos Kasus Korupsi
Bima Arya-Direktur KPK/net
rmol news logo Wali Kota Bogor, Bima Arya percaya diri alias pede menjadi pemenang dalam pemilihan kepala daerah serentak 2018.

Maju bersama mantan Direktur Pembinaan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJ KAKI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dedie A. Rachim, dia yakin terhindar dari jeratan hukum, termasuk perkara korupsi pembelian lahan Jambu Dua, Bogor, yang diperuntukan bagi lahan pedagang kaki lima (PKL).

Dalam perkara itu, Bima Arya dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot) Bogor Ade Syarif Hidayat ikut disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka dinyatakan sebagai Pleger (yang melakukan) tindak pidana korupsi soal pengadaan lahan Jambu Dua.

“Insya Allah tidak,” kata Bima di Gedung KPK Jakarta, Jumat (19/1).

Bima Arya sebelumnya juga telah dipanggil beberapa kali dalam perkara ini untuk menjadi saksi. Dalam perkara ini, Pengadilan Tipikor Bandung sudah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta kepada Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Prianta.  

Dua terdakwa lain yakni mantan Camat Tanah Sereal Irwan Gumelar dan Ketua Tim Apraisal Roni Nasrun Adnan, 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda sebesar Rp. 200 juta subsidair 4 bulan kurungan.

Saat ditanya kemungkinan ada tindakan hukum ke depan, Bima Arya santai menanggapinya.

“Insya Allah tidak,” jelasnya.

Bima Arya datang ke KPK sekaligus melaporkan harta kekayaannya. Dia melaporkan harta kekayaannya ke bagian LHKPN KPK bersama pasangannya, Dedie.

Dalam kesempatan ini, Bima Arya juga menegaskan bahwa tak pernah memberikan mahar politik ke partai politik pendukung dia dalam Pilkada serentak 2018.

“Alhamdulillah kami tidak sepeser mengeluarkan mahar politik. Karena komit kita dan partai pendukung sama. Mereka menerima kang dedie sbg pasangan saya,” tandasnya. [san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA