Operasi Binduk Jaring Pasangan Tanpa Surat Nikah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 19 Januari 2018, 09:08 WIB
Operasi Binduk Jaring Pasangan Tanpa Surat Nikah
Ilustrasi/Net
rmol news logo Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat melaksanakan operasi bina kependudukan (Binduk) di salah satu kostan di Jalan Rawasari Selatan, Cempaka Putih, Jakarta.

Hasilnya, sepasang sejoli Sintia (24) dan Fajar (25) terciduk sedang berduaan di dalam satu kamar kos. Keduanya lantas digiring petugas untuk dimintai keterangan.

"Ngakunya sudah nikah sama pemilik kos, tapi pas kami minta surat nikahnya mereka nggak bisa nunjukin. Akhirnya mereka pun mengaku," ujar Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian. Jumat (19/1).

Sebab itulah Andri meminta keduanya angkat kaki dari kost tersebut karena tidak mematuhi peraturan untuk larangan pasangan tinggal bersama tanpa surat nikah.

"Ya mereka berdua diminta pergi dari tempat kost itu. Akhirnya kami arahkan ke Polsek Cempaka Putih,"lanjutnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Cempaka Putih, AKP Pol Sholeh menuturkan, Sintia dan Fajar akan dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan.

"Hanya kami data saja. Karena kasusnya nggak tergolong pelanggaran kriminal. Jadi setelah dilakukan pendataan, kami perbolehkan pulang," tambahnya.[wid]




Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA