Hasilnya, sepasang sejoli Sintia (24) dan Fajar (25) terciduk sedang berduaan di dalam satu kamar kos. Keduanya lantas digiring petugas untuk dimintai keterangan.
"Ngakunya sudah nikah sama pemilik kos, tapi pas kami minta surat nikahnya mereka nggak bisa nunjukin. Akhirnya mereka pun mengaku," ujar Camat Cempaka Putih, Andri Ferdian. Jumat (19/1).
Sebab itulah Andri meminta keduanya angkat kaki dari kost tersebut karena tidak mematuhi peraturan untuk larangan pasangan tinggal bersama tanpa surat nikah.
"Ya mereka berdua diminta pergi dari tempat kost itu. Akhirnya kami arahkan ke Polsek Cempaka Putih,"lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Cempaka Putih, AKP Pol Sholeh menuturkan, Sintia dan Fajar akan dipulangkan setelah melalui proses pemeriksaan dan pendataan.
"Hanya kami data saja. Karena kasusnya nggak tergolong pelanggaran kriminal. Jadi setelah dilakukan pendataan, kami perbolehkan pulang," tambahnya.
[wid]