Adapun Ali Sadli ditangkap oleh KPK pada 26 Mei 2017 lalu.
"Memang saya akui, sebelum saya di-OTT itu, saya punya perasaan enggak enak. Bahkan saat petugas KPK masuk itu pun rasanya saya tidak terlalu terkejut, karena saya punya feeling," kata Ali Sadli dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/1).
Meski akhirnya menerima uang Rp 40 juta dari Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo, Ali sempat bertanya apa pemberian itu dapat menjadi masalah di kemudian hari.
Firasat buruk itu juga pernah dia ceritakan ke Sekretaris AKN III BPK Sri Rahayu. "Saat itu saya ketemu Mbak Yuyu, saya bilang, mbak ini saya ini masih dihormati orang karena belum dibuka aibnya," kata dia.
Pada kasus ini, Ali dan Rochmadi didakwa menerima suap Rp 240 juta dari pejabat Kemendes. Uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Rochmadi menentukan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kemendes tahun anggaran 2016.
[san]
BERITA TERKAIT: