DPR Kritisi BPKN Gunakan Data KKI soal Bahaya Kemasan Air Galon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 29 Juni 2026, 17:42 WIB
DPR Kritisi BPKN Gunakan Data KKI soal Bahaya Kemasan Air Galon
Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKB)
rmol news logo Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI mempertanyakan data dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait bahaya penggunaan kemasan air minum galon guna ulang yang dipaparkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini. 

Panja menilai bisa saja aduan itu bagian dari persaingan usaha di antara industri AMDK. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menyoroti adanya keanehan dalam paparan BPKN kepada Panja AMDK. Menurutnya, dalam kajian BPKN tahun 2022 lalu, BPKN sendiri menemukan persoalan serius pada depot air isi ulang seperti pengawasan air baku yang tidak rutin, tangki berkarat, dan lemahnya sertifikasi higiene sanitasi. 

“Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” ujar Eva dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Apalagi, lanjut dia, BPKN sama sekali belum melakukan uji laboratorium untuk membuktikan apakah aduan dari KKI itu benar atau tidak. BPKN juga belum mengaudit metodologi penelitian yang dilakukan KKI. 

“Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional, dan apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan, itu kan belum dilakukan sama sekali,” tegas Eva.

Sambung Legislator PKB ini, BPKN tidak boleh asal mengklaim produk AMDK itu berbahaya hanya dengan berdasarkan laporan masyarakat saja. 

“Tapi, BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen,” ucapnya. 

Eva juga mengkritisi BPKN yang memaparkan data dari KKI itu karena tidak menyertakan bukti ada masyarakat yang memang benar-benar mengalami penyakit berbahaya karena telah mengonsumsi air galon guna ulang itu. 

“Sepanjang paparan tadi, Ketua BPKN berulang kali menyebut adanya potensi pelanggaran hak konsumen akibat klaim bahaya AMDK galon guna ulang. Saya ingin bertanya, selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu,” jelasnya. 

Dia menekankan bahwa sebagai lembaga perlindungan konsumen, BPKN harus memberi informasi yang benar kepada masyarakat apalagi mengenai produk AMDK yang dikonsumsi setiap hari. 

“Tapi, jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produk, apalagi yang menyampaikannya itu dari BPKN, itu bisa menjadi isu perlindungan konsumen,” tegasnya lagi.
     
Dalam hal ini, dia menegaskan agar BPKN bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence based policy-nya. 

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ungkapnya. 

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyampaikan bahwa BPKN itu tidak bisa mengklaim galon guna ulang itu berbahaya hanya dengan menggunakan data dari masyarakat seperti KKI itu. 

Menurutnya, BPKN itu lebih umum dan tidak spesifik seperti BPOM yang ada ilmunya. 

“BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tandasnya. rmol news logo article 


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA